sampai saat ini, pada 4 Desember 2024, belum ada pemberitahuan kajian awal apakah laporan itu sudah diregistrasi atau belum
Jakarta (ANTARA) - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.
“Hari ini kami meminta klarifikasi dan penegasan dari Bawaslu terkait masalah laporan-laporan yang sudah kami ajukan di beberapa wilayah,” kata politisi sekaligus Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah saat dijumpai di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPU DKI siap terima risiko tim RIDO akan lapor ke DKPP terkait C6
Ramdan meminta Bawaslu DKI Jakarta menanggapi secara serius aduan-aduan yang diterima.
Pasalnya, lanjut dia, sesuai pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota membuat kajian paling lambat 2 hari setelah laporan disampaikan.
Ramdan menyebut, pihaknya dan warga telah membuat laporan pada Minggu (1/12) ke Bawaslu tingkat kota. Namun, sampai saat ini, pada 4 Desember 2024, belum ada pemberitahuan kajian awal apakah laporan itu sudah diregistrasi atau belum.
Baca juga: Saksi RIDO tolak tandatangani hasil pleno tingkat Kota Jakbar
“Kami meminta ini segera ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan ada kesan mendiamkan waktu hingga laporan ini habis batas waktunya. Kita tahu, batas waktu ini hingga tanggal 7 untuk pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Ramdan.
Selain itu, Ramdan memaparkan pihaknya menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat di beberapa TPS sangat rendah, bahkan ada yang hanya mencapai 15 persen.
Menurutnya hal ini sangat ironis mengingat Jakarta memiliki fasilitas transportasi dan informasi yang memadai.
“Kami telah menyajikan data-data ini. Contohnya di Jakarta Timur, Jakarta Barat, khususnya di Cengkareng Timur, pada TPS 14, 16, dan 17. Keikutsertaan hanya sekitar 25 persen. Padahal, Cengkareng merupakan wilayah padat penduduk. Setelah ditelusuri, ternyata banyak warga yang tidak menerima C6 atau undangan memilih,” kata Ramdan.
Baca juga: KPU DKI tegaskan pemilih tak terima formulir C6 tetap bisa nyoblos
Kendati demikian, menanggapi hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan pemilih yang tak menerima formulir C6 pemberitahuan tetap bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Kami sudah menyampaikan imbauan terkait C pemberitahuan bahkan sebelum hari H pelaksanaan Pilkada," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Ditegaskan formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih memang harus dibawa pada saat hari pencoblosan, namun bukan menjadi syarat wajib.
Lebih lanjut, KPU DKI memberikan kemudahan kepada pemilih dengan hanya membawa kartu identitas seperti KTP maupun dalam bentuk fotokopi serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan catatan nama pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian, sosialisasi mengenai Pilkada sudah digencarkan oleh pihak KPU DKI melalui papan reklame (billboard) yang telah terpasang di beberapa lokasi.
Dalam papan itu diinformasikan kepada para pemilih untuk mengecek DPT dengan tujuan mengetahui lokasi TPS tempat untuk menyoblos.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024