Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap dalam putusan bebas Ronald atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka Meirizka Widjaja.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung sebut telah periksa 30 saksi terkait kasus Tom Lembong
Baca juga: Kejagung periksa mantan Direktur PT PPI terkait kasus impor gula
Baca juga: Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratif
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024