Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kami kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan imbal hasil yang optimal
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan setiap rupiah dana calon jamaah haji yang diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal.
"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kami kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan imbal hasil yang optimal," kata Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadlul dalam seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: "Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji" di Jakarta.
Dialog tersebut bertujuan memberikan kontribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Baca juga: Menag tentang perbedaan dana investasi haji: Semua ada jembatannya
Fadlul mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.
Saat ini, kata dia, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
"Namun kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji," kata dia.
Baca juga: BPKH RI sebut dana calon jamaah haji Indonesia capai Rp169 triliun
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji," kata Romo Syafi’i.
Baca juga: Kemenkumham: Undang-Undang pengelolaan keuangan haji perlu direvisi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024