Kami menghadirkan beberapa ahli yang terkait untuk memastikan pembuktian-pembuktian pada saat proses penyelidikan, penyidikan, dan nanti mungkin di pengadilannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghadirkan ahli dalam proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Kami menghadirkan beberapa ahli yang terkait untuk memastikan pembuktian-pembuktian pada saat proses penyelidikan, penyidikan, dan nanti mungkin di pengadilannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ratna Susianawati mengatakan, proses hukum pada kasus ini berbeda dengan kasus lainnya karena tersangka adalah penyandang disabilitas.
"Pelaku, karena penyandang disabilitas tentunya penanganannya pun juga berbeda ya dikenakan seperti tahanan rumah. Penanganan beda ya kalau penyandang disabilitas," kata dia.
KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat dalam melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.
Baca juga: KND pastikan disabilitas pelaku TPKS di NTB dapat akomodasi layak
Baca juga: KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB.
"Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial," kata Ratna Susianawati.
IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.
Baca juga: Menteri Arifah tekankan sinergi tangani kekerasan terhadap perempuan
Baca juga: KemenPPPA: Merokok sarana pergaulan yang dapat langgengkan perundungan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024