Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima laporan permintaan perlindungan dari MA, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan tersangka penyandang disabilitas yakni IWAS (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan bahwa laporan permintaan perlindungan itu diterima LPSK sejak Senin (2/12).
"Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor bernama I Wayan Agus Suartama alias IWAS," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam siaran pers tersebut, Rabu.
Tidak hanya itu, MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.
Sri memastikan pihaknya tengah memproses permintaan tersebut agar layanan perlindungan bisa diberikan secara maksimal.
Sri sendiri mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual terutama ketika menimpa perempuan dan anak-anak.
Menurut dia, korban dari tindak pidana tersebut harus diberikan perlindungan yang layak demi memulihkan kondisi fisik dan mental korban.
Selain itu, dia juga berharap proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus dapat diusut secara adil oleh polisi sesuai dengan tindak pidana yang berlaku.
Sebelumnya, IWAS, seorang laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.
Baca juga: KemenPPPA apresiasi korban yang berani speak up pemerkosaan di NTB
Baca juga: Polda NTB buka posko pelaporan korban pelecehan tersangka tunadaksa
Baca juga: Kejati NTB periksa berkas pelecehan seksual milik tersangka tunadaksa
Baca juga: KDD NTB sebut korban asusila tersangka tunadaksa berjumlah 13 orang
Baca juga: KDD NTB dapatkan video tunadaksa jalankan modus pelecehan seksual
Baca juga: Polda NTB perpanjang masa penahanan tersangka tunadaksa
Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024