... Indonesia jangan mengulang pengalaman salah di sektor minyak dan gas bumi... "
Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara, Profesor Dr Yusril Ihza Mahendra, menilai ketentuan larangan ekspor bahan baku tambang (raw material) dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Norma Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba belum selesai karena masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata dia, saat memberi keterangan sebagai ahli sidang pengujian UU Minerba di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, materi kedua pasal materi tidak bisa langsung dikatakan bertentangan konstitusi atau tidak, karena pengaturan secara teknis dalam aturan yang lebih rendah.

"Kalau ada norma undang-undang yang dinilai multitafsir, tetapi ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan seterusnya," katanya.

Menurut dia, kedua norma itu memang sengaja dirumuskan seperti itu agar pemerintah lebih mudah mengaturnya secara lebih lentur ke dalam peraturan yang lebih rendah, sehingga lebih mudah diubah tanpa perlu mengubah UU Minerba.

Sedangkan ahli lainnya, Hikmahanto, mengatakan, larangan ekspor bahan mentah tambang ini justru amanah rakyat.

"Bagi rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi bila kandungan dalam tanah air sekedar diekspor tanpa ada nilai tambah," kata pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia ini.

Hikmahanto juga berharap Indonesia jangan mengulang pengalaman salah di sektor minyak dan gas bumi.

"Minyak Indonesia tidak dimurnikan di Indonesia. Indonesia justru harus menjual ke luar negeri, di luar negeri setelah disuling baru dibeli Indonesia. Tentu ini akan mempengaruhi harga," katanya.

Untuk itu, pemerintah harus didukung menerapkan larangan impor bahan baku mentah yang diimplemantasikan dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba.

"Dalam jangka pendek para pelaku usaha tentu akan dirugikan. Kerugian pelaku usaha merupakan collateral damage yang seharusnya menganggu visi dan fokus pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang diinterpretasikan dalam pasal 102 dan 103 UU Minerba," kata Hikmahanto.

Pengujian Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba ini diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan sembilan perusahaan tambang.

Mereka menilai implementasi kedua pasal itu ditafsirkan pemerintah sebagai larangan ekspor bahan baku mentah tambang sejak terbit Permen ESDM Nomor 1/2014 tanggal 12 Januari 2014 yang membangkrutkan atau merugikan pengusaha. 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014