Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan sejumlah langkah mengatasi isu sampah yang dihadapi beragam kota di Indonesia, termasuk meminta pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Dalam diskusi yang diadakan Yayasan WWF Indonesia di Jakarta, Kamis, Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut KLH Mohamad Noor Andi Kusumah mengatakan isu sampah menjadi salah satu ancaman besar terhadap lingkungan di perkotaan seiring dengan penambahan jumlah penduduk.
"Salah satu kebijakan yang sudah dilakukan pertama kali dalam waktu jangka pendek itu adalah Menteri sudah mengeluarkan surat teguran. Jadi ini sanksi administrasi tingkat pertama kepada 309 pemerintah kabupaten dan kota," kata Andi dalam diskusi mengenai upaya kota menangani perubahan iklim.
Dia mengatakan surat tersebut dikirim oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq secara khusus kepada pemerintah daerah yang masih menjalankan tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih melakukan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa pemerintah akan melarang impor plastik sebagai bahan baku industri daur ulang dan akan mengupayakan optimalisasi dari sampah plastik di dalam negeri.
Pelarangan impor plastik tersebut dapat menjadi kesempatan berbagai pihak di Tanah Air untuk mulai meningkatkan tingkat daur ulang. Hal itu mengingat sampah plastik mengisi komposisi sampah terbesar kedua dengan 19,21 persen dari total 38,2 juta ton timbulan sampah nasional, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023.
"TPA ketika harus dikelola dengan baik, konsekuensinya pemerintah daerah biar tidak berat di TPA-nya, maka dia harus mengurangi sampah dari sumber. Berarti kebijakan-kebijakan bapak-apak wali kota/bupati ini harus sudah mulai menekankan pengurangan sampah dari sumber," katanya.
Proses pengurangan sampah di sumber dapat dimulai dengan pemilahan sampah di rumah antara sampah organik dan anorganik. Dengan sampah organik seperti sampah sisa makanan dapat dikelola secara wilayah dan tidak berakhir tercampur dengan sampah lain di TPA.
Baca juga: KLH identifikasi isu lingkungan di perkotaan soal sampah hingga polusi
Baca juga: Menteri LH minta pemda bergerak tertibkan TPA ilegal di daerahnya
Baca juga: Menteri LH minta pemda perbanyak bank sampah unit dukung kelola sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024