Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan belasan kasus dari 10 provinsi itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan terakhir, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Bea dan Cukai serta instansi lainnya.
"Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Jadi, dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut," kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan lembaga antinarkoba itu senantiasa berkolaborasi dengan semua pihak dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dalam pengungkapan 15 kasus yang melibatkan 35 tersangka tersebut.
Baca juga: BNN-Polisi Malaysia perkuat kerja sama hentikan jaringan narkoba
Para tersangka dari belasan kasus itu ditangkap di berbagai tempat di provinsi tersebut. BNN juga mendapatkan banyak sumber informasi untuk mengungkap kasus itu, mulai dari informasi masyarakat, laporan intelijen BNN di setiap provinsi, serta komunikasi dengan Bea dan Cukai.
Atas perbuatan 35 tersangka, kata dia, semuanya dijerat pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kepala BNN RI: Revisi UU Narkotika pertegas peran BNN berantas narkoba
Baca juga: BNN bermitra dengan 257 lembaga rehabilitasi masyarakat pada 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024