Rantainya kepanjangan artinya itu kan harus yang diefisiensikan, terus kita lakukan pengawasan

Jakarta (ANTARA) - Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto menekankan harga minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita yang tak kunjung turun bukan karena stoknya yang menipis.

Wisnu menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menurunkan harga MinyaKita yang secara rata-rata nasional mencapai Rp17.000, sedang harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp15.700.

"Intinya perlu waktu. Tapi yang jelas, yang kita tekankan bahwa secara stok, ketersediaan terutama, MinyaKita itu sangat-sangat cukup," kata Wisnu di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Kamis.

Wisnu menjelaskan, MinyaKita tidak mengalami kelangkaan, begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah yang bisa didapatkan di pasar dengan mudah.

Lebih lanjut, kata Wisnu, yang perlu diselesaikan adalah masalah rantai distribusi yang dianggap panjang, sehingga menyebabkan terjadinya transaksi antar pengecer.

"Rantainya kepanjangan artinya itu kan harus yang diefisiensikan, terus kita lakukan pengawasan. Ya, itulah kita lagi berupaya, tapi poin pentingnya, stressing kita bahwa secara ketersediaan nggak ada masalah, nggak kayak dulu, kan kosong-kosong banget, itu langka," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dugaan adanya upaya menjual MinyaKita sebagai minyak curah, sehingga menyebabkan harga minyak goreng rakyat menjadi mahal, Wisnu belum dapat memastikannya.

Diketahui, harga minyak curah sangat dipengaruhi dengan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dengan naiknya harga CPO, maka minyak curah pun ikut naik, lantaran sudah tidak lagi diatur oleh pemerintah.

Kemudian, terdapat dugaan bahwa MinyaKita tersebut akhirnya dibuka kemasannya dan dijual sebagai minyak curah karena harganya yang lebih mahal. Namun menurut Wisnu, hal ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada indikasi (MinyaKita dijual sebagai minyak curah), nanti kita pelajari lah. Tapi kalau seperti itu kan, ada ranah hukumnya, ada penindakan, kita ada dari Direktorat Tertib (Direktorat PKTN), ada yang sudah mengawasi hal itu biar enggak terjadi," ucap Wisnu.

Baca juga: Mendag sebut harga MinyaKita turun dalam dua hari
Baca juga: Indef: Kenaikan harga MinyaKita bisa berimbas ke harga barang-inflasi
Baca juga: Mendag bakal temui distributor bahas harga Minyakita di atas HET

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024