Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk Badan SAR Nasional (Basarnas), Mahmud Fandi, mengaku pernah menerima uang senilai Rp3 juta hingga Rp5 juta dari Staf Marketing CV Delima Mandiri Riki Hansyah setiap proyek pengadaan selesai.

Namun, ia tidak ingat apakah uang tersebut diserahkan langsung oleh Riki atau dititipkan oleh Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

“Tapi intinya uang ini diberikan setiap kali selesai proses pengadaan," ujar Mahmud, yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Mahmud juga tak menyebutkan berapa kali ia menerima uang itu. Tetapi setelah menerimanya, dia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, antara lain seperti membeli bensin, membayar cicilan motor, hingga membeli makanan.

Kendati demikian hingga saat ini, dirinya mengaku belum mengembalikan uang yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi saya siap mengembalikan uang itu," tuturnya.

Mahmud bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014, yang menyeret Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke sebagai terdakwa.

Max didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar dalam kasus tersebut karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

Perbuatan korupsi diduga bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar.

Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Sestama Basarnas didakwa rugikan negara Rp20,44 miliar

Baca juga: KPK telusuri kepemilikan tanah tersangka korupsi Basarnas

Baca juga: KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan korupsi truk

Baca juga: KPK periksa anggota pokja pengadaan truk Basarnas

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024