Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dilaksanakan secara ketat.

“Untuk restorative justice, yang jelas, hanya (diberikan, red.) bagi yang lolos asesmen dan mereka yang dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Kapolri mengatakan, dalam prosesnya, aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan serta melakukan asesmen untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar terbebas dari narkoba.

Penerapan RJ ini, kata dia, dilakukan secara ketat lantaran pihaknya tidak ingin para pelaku menjadikan sistem ini sebagai modus agar terlepas dari hukuman.

“Kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna. Dia menggunakan kesempatan ini, seolah-olah ikut rehabilitasi supaya tidak diproses. Namun, kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan,” ucapnya.

Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pengedar atau bandar narkoba yang berkali-kali keluar-masuk penjara.

“Saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab,” ucapnya.

Adapun Polri selaku pucuk utama Desk Pemberantasan Narkoba, pada periode 4 November—4 Desember 2024 telah melakukan RJ terhadap 382 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 469 orang.

Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kapolri dorong pembangunan pusat rehabilitasi sampai tingkat kecamatan

Baca juga: Kapolri sebut tengah ubah secara bertahap 290 kampung narkoba

Baca juga: Desk Pemberantasan Narkoba optimalkan pemutusan rantai transaksi TPPU

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024