Jakarta (ANTARA) -
Ia menegaskan BNN terus berupaya untuk menjaga bangsa dan negara Indonesia dari target peredaran narkoba yang dilakukan pihak luar atau yang ada di dalam negeri, sehingga jika ada oknum penegak hukum yang terlibat maka lembaga itu akan menindak tegas serta tidak memperlakukannya dengan istimewa.
"Kami tidak akan menoleransi oknum BNN yang terlibat, begitu juga dengan oknum aparat penegak hukum lainnya," kata Marthinus di Jakarta, Kamis, dalam konferensi pers terkait pengungkapan 15 kasus peredaran narkoba yang ada di sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: BNN ungkap 15 kasus peredaran narkoba dari sejumlah provinsi
Ia mengatakan semua pihak harus berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, sehingga masalah serius itu bisa ditanggulangi atau bahkan dihilangkan dari dalam negeri.
Untuk itu, kata Marthinus, siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, atau justru dari internal BNN, semuanya tidak ada yang dilindungi.
"Kami juga pernah menangkap serta melaporkan anggota BNN yang terlibat dan tidak ada upaya untuk melindungi agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar jenderal bintang tiga Polri asal Maluku itu.
Marthinus mengatakan BNN senantiasa bersinergi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencegah maupun memberantas peredaran barang haram itu.
Hal itu juga sesuai dengan salah satu misi dalam Astacita atau delapan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas 2045, yakni memperkuat sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Oleh sebab itu, selama saya menjadi Kepala BNN, kami tidak akan kendor untuk mengejar para bandar dengan segala keterbatasan yang ada," kata dia dengan nada lantang.
Baca juga: Kepala BNN: Perkuat intelijen jadi upaya jaga jalur perbatasan negara
Baca juga: Kepala BNN: Masyarakat harus diedukasi biar tidak dijebak bandar
Baca juga: BNN bermitra dengan 257 lembaga rehabilitasi masyarakat pada 2024
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024