Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, Agus Yulianto, mengatakan bahwa lembaga tersebut tersebut berkomitmen untuk secara aktif membantu pemberantasan narkoba di wilayah atau jalur perbatasan antarnegara.
Ia membeberkan, DJBC secara aktif membangun kolaborasi atau sinergi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder), guna memberantas peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah perbatasan antarnegara, yakni melalui jalur laut.
"Kami berniat untuk selalu bersama mencegah dan mendukung segala kegiatan pemberantasan oleh aparat penegak hukum seperti BNN dan lainnya," kata Agus di Jakarta, Kamis, dalam konferensi pers pengungkapan 15 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut dia membeberkan, DJBC selalu aktif untuk terlibat dalam joint analysis (analisis gabungan) dan joint operation (operasi gabungan) dengan Polri, BNN, maupun TNI, sehingga telah banyak membantu pengungkapan kasus tindak pidana ilegal itu.
Menurut dia, pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara bersama atau multi-stakeholder, sehingga tidak bisa dilakukan dengan satu pihak atau ego sektoral.
Ia mencontohkan, pada 25 November lalu, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Kanwil DJBC Banten, telah bersinergi dengan BNN untuk mengungkap kasus peredaran narkoba dari wilayah Sumatera Utara hingga ke Kota Tangerang Selatan.
Barang bukti yang disita sebanyak 4 kilogram lebih sabu, 9.940 butir ekstasi, dan barang bukti lainnya.
"Dibutuhkan kolaborasi atau sinergi dari seluruh aparat penegak hukum dan bahkan seluruh elemen masyarakat juga," ujar dia.
BNN telah menetapkan tujuh perbatasan negara yang dijadikan jalur penyelundupan narkoba, menjadi prioritas pencegahan peredaran gelap narkoba.
Lembaga itu telah memetakan (mapping) jalur penyelundupan narkoba yang biasa digunakan para bandar besar atau jaringan narkoba internasional, yang terbagi dalam tiga pulau di Indonesia.
Mayoritas jalur masuk narkoba dari luar negeri melalui wilayah sisi Timur Pulau Sumatera, sisi Utara Pulau Kalimantan, dan sisi Barat Pulau Sulawesi.
Untuk Pulau Sumatera, Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan, tercatat sebagai jalur masuk penyelundupan di wilayah itu.
Sedangkan, Pulau Kalimantan, yakni melalui Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara juga menjadi jalur masuk utama.
Baca juga: BNN-DJBC gagalkan penyelundupan 106 kg sabu di Perairan Kepri
Baca juga: Sinergi DJBC dan Polri ungkap 223 kasus narkoba di wilayah Indonesia
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024