Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting dilaksanakan dalam penanganan dan pencegahan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tanpa itu akan sangat sulit mencegah dan menangani kasus-kasus kejahatan ini.

“Harus ada penegakan hukum. Ada tulisan regulasinya seperti apa, (tapi) kalau tidak ada penegakan hukum, percuma,” kata Karding pada pembukaan diskusi publik “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis HAM” di Jakarta, Kamis.

Penegakan hukum tersebut, menurut Karding, harus dilakukan terutama terhadap sindikat-sindikat yang terlibat TPPO dan para calo yang melakukan kegiatan tersebut.

Karding juga berpendapat bahwa ada orang-orang yang bekerja di institusi yang dengan sengaja terlibat dalam TPPO, termasuk di Kementerian P2MI (KP2MI) itu sendiri.

Dia kemudian menceritakan tentang pelayanan di bandara. Ada petugas yang menjadi calo dalam TPPO, mengatakan seharusnya petugas tersebut menolong para Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan malah ikut jadi calo.

Karena itulah, Karding melanjutkan, setiap institusi harus berkomitmen dan memastikan bahwa tidak ada pegawai institusi yang terlibat dalam kasus TPPO.

Dia menyatakan bahwa fokus utama di KP2MI adalah menangkap, menggagalkan, dan mencegah keberangkatan PMI yang dilakukan secara ilegal.

Karding juga menyebutkan ada yang menyalahgunakan visa – seperti visa umroh dan calling visa dari Arab Saudi – untuk memberangkatkan PMI secara ilegal.

Baca juga: KPPPA perkuat kerja sama Polda Metro tangani kekerasan pada perempuan

Baca juga: Ombudsman sarankan Imigrasi tingkatkan kemampuan petugas cegah TPPO

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024