Jakarta (ANTARA) - Aliansi kelompok sipil mengharapkan semakin besarnya pelibatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya konservasi di tanah air, mengingat mayoritas keanekaragaman hayati berada di wilayah masyarakat adat.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, Program Manager Working Group Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII) Cindy Julianty mengatakan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam mencapai target perlindungan keanekaragaman hayati global.
"Konservasi tidak bisa hanya sekadar membicarakan pelestarian lingkungan. Konservasi juga berarti pengakuan hak tenurial di wilayah masyarakat adat," ujar Cindy.
Ia menyebut bahwa data yang dihimpun WGII memperlihatkan potensi 22,5 juta hektare wilayah adat yang dapat menjadi area konservasi. Dengan praktik konservasi dari akar rumput tersebut, jelasnya, dapat mendorong kontribusi mencapai target keanekaragaman hayati global.
Dalam pernyataan serupa, Mufti Fathul Barri selaku Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan bahwa pentingnya mengubah paradigma upaya konservasi agar meningkatkan peran masyarakat adat yang berada di akar rumput. Hal itu mengingat bahwa 80 persen keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah masyarakat adat.
"Paradigma konservasi kita belum bergeser, padahal masyarakat adat terbukti menjadi aktor utama dalam menjaga biodiversitas," jelasnya.
Terkait hal itu, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang terdiri dari WALHI, FWI, Yayasan Madani Berkelanjutan, Perempuan AMAN dan berbagai lembaga lain mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Pengesahannya juga memperkuat peran mereka dalam mencapai target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) secara inklusif. Langkah tersebut menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan konservasi dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Baca juga: WGII harapkan pengakuan praktik baik konservasi oleh masyarakat adat
Baca juga: TII: Manfaatkan momentum dengan sahkan RUU Masyarakat Adat
Baca juga: BRIN sebut RUU Masyarakat Hukum Adat lindungi hak masyarakat adat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024