“Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk mengevaluasi secara berkala penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya, menyusul peristiwa penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang yang menyebabkan korban jiwa.

“Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Komnas HAM, perbuatan oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas juga meminta agar dilakukan penegakan hukum etik, disiplin, maupun pidana terhadap RZ.

“Melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” ucap Uli.

Di sisi lain, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah memberi evaluasi pemahaman maupun pengetahuan kepada anggotanya mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Khususnya untuk polisi tingkat Bintara,” sambung dia.

Komnas HAM menilai, tindakan penembakan yang dilakukan RZ sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal yang diatur dalam Peraturan Kapolri dimaksud.

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran.

Di samping itu, Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban atas peristiwa tersebut.

Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.

Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.

Komnas HAM menyatakan perbuatan RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM. RZ dinilai melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak.

Baca juga: Komnas HAM: Polisi tembak siswa di Semarang penuhi unsur langgar HAM

Baca juga: Komnas HAM klarifikasi Polda Jateng soal polisi tembak siswa

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024