Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan pada hari ini. Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.
Hingga kini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap. Namun, disebutkan penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," katanya.
Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.
"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340," katanya.
Baca juga: Kondisi ibu yang ditusuk anaknya di Jaksel mulai membaik
MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
MAS dalam pemeriksaan di Kepolisian mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Baca juga: Remaja penusuk ayah dan nenek di Cilandak akui dapat bisikan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024