Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 410 Kepala Keluarga (KK) sudah direlokasi dari permukiman semi permanen ilegal yang dibangun di kolong Tol Jembatan Tiga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sampai 4 Desember 2024 sudah 410 KK yang dipindahkan dari kawasan tersebut,” kata Wakil Wali Kota (Wawako) Jakarta Utara Juaini Yusuf di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, 410 KK tersebut terdiri dari 255 KK yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan 155 KK yang tidak memiliki KTP Jakarta.
“Kami merelokasi mereka yang memiliki KTP Jakarta ke sejumlah rusun yang ada di Jakarta sesuai arahan dari Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Baca juga: DPRD DKI usulkan ada pengawasan berkala di kolong tol
Sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta dibawa ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan, target yang ingin dicapai dengan melakukan relokasi warga di kolong tol ini agar mereka hidupan yg lebih baik ke depannya.
“Dengan mereka dipindahkan ke rumah susun maka kehidupan mereka bisa lebih baik lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota (Sekko) Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman selama ini warga ini tinggal di kolong tol yang dari sudut kesehatan, kebersihan dan keamanan sangat kurang layak.
Baca juga: Pemerintah beri kompensasi bagi warga kolong Angke ber-KTP luar DKI
Menurut dia, pemindahan ini tidak dilakukan secara mendadak tapi proses yang sudah berjalan cukup lama dan mereka yang memiliki KTP Jakarta dipindahkan ke sejumlah rumah susun.
"Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan sebelum memindahkan mereka," kata dia.
Ia mengatakan, warga tersebut akan mendapatkan fasilitas rusun berupa kamar, air, listrik serta uang sewa gratis selama enam bulan sesuai arahan dari pimpinan.
Setelah enam bulan, mereka yang direlokasi membayar tarif khusus di bawah tarif biasa. "Sebelum kita pindahkan mereka, kita ajak dulu ke rusun untuk melihat kondisi tempat tinggal mereka nantinya," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024