“Pengelolaan dan penggunaan barang milik negara itu efeknya adalah untuk masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan pelayanan lebih baik, masyarakat yang bisa menjalankan kegiatan ekonominya lebih cepat,”
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meraih Juara 1 dalam Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kategori Utilisasi BMN Kelompok 1 pada acara penghargaan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Kamis, penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan yang didampingi Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto dalam acara penyerahan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis.
“Pengelolaan dan penggunaan barang milik negara itu efeknya adalah untuk masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan pelayanan lebih baik, masyarakat yang bisa menjalankan kegiatan ekonominya lebih cepat,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sambutannya.
Suahasil menegaskan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari uang rakyat Indonesia harus dikelola dan digunakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai pengelola dan pengguna BMN, setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) harus memanfaatkan BMN dengan sebaik-baiknya melalui masing-masing bidang kerja untuk untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.
Untuk itu, Suahasil meminta seluruh BMN yang ada di Indonesia, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus dikonsolidasikan secara terus-menerus dengan tata kelola yang baik.
Aset negara menjadi kunci dalam mendukung mobilisasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga tata kelola aset harus akuntabel dan profesional. Kolaborasi yang baik juga perlu dilakukan antarkementerian dan lembaga, kata dia.
Suahasil juga mengatakan transformasi pengelolaan BMN yang tak kalah penting adalah penggunaan digitalisasi dan pemanfaatan teknologi.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang digunakan untuk membantu pengelolaan aset negara telah diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai salah satu aplikasi umum bidang pengelolaan kekayaan negara melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 487 Tahun 2024.
“Untuk negara yang sebesar Indonesia, aset kita luar biasa besar. Kita perlu memastikan aset tersebut komplit, tercatat, nilainya betul, dan kita tentu harus memanfaatkan teknologi serta digitalisasi. Ini kita perbaiki terus dan kita jadikan salah satu fondasi dari pengelolaan aset negara yang lebih baik,” kata Suahasil.
Pengelolaan aset yang efektif mencerminkan kemampuan negara dalam merencanakan pembangunan berkualitas dan menjaga keberlanjutan antar generasi. Melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, negara memastikan aset negara dinilai dengan baik dan manfaat APBN dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024