Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum yang lalu, Kamis (5/12), telah kami rangkum guna memudahkan pembaca, mulai dari Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto mengatakan akan tetap mempertahankan operasi tangkap tangan (OTT), hingga mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun vonis.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang menarik untuk dibaca kembali:

1. Ketua KPK terpilih sebut OTT akan tetap dipertahankan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto mengatakan akan tetap mempertahankan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu strategi dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya usai DPR RI memberikan persetujuan terhadap dirinya sebagai pimpinan KPK terpilih dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Selengkapnya baca di sini

2. Menko Polkam ungkap dugaan narkoba sintetis dijual online

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap adanya peningkatan jumlah pengguna narkoba jenis sintetis dalam beberapa tahun terakhir, dan penjualannya diyakini menggunakan platform online

Dalam jumpa pers terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis, Budi menjelaskan narkoba jenis sintetis itu ada yang dibuat di Indonesia, tetapi ada juga yang dibawa dari luar negeri.

“Ini disebabkan karena mudahnya pembuatan narkoba sintetis tersebut dengan margin yang tinggi, dan indikasi kuat bahwa penjualannya juga sudah melalui online,” kata Budi Gunawan.

Selengkapnya baca di sini

3. Kepala BNN: Perkuat intelijen jadi upaya jaga jalur perbatasan negara

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan bahwa dengan memperkuat informasi intelijen menjadi salah satu upaya untuk menjaga jalur perbatasan antarnegara, di tengah keterbatasan yang dimiliki lembaga antinarkoba itu.
Menurut dia, dengan memperkuat informasi intelijen, maka langkah pencegahan bisa lebih mudah dalam beroperasi untuk menindak atau mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.

"Itu merupakan salah satu cara dari kami dalam menjaga wilayah perbatasan negara," kata Marthinus di Jakarta, Kamis, dalam konferensi pers terkait pengungkapan 15 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia.

Selengkapnya baca di sini

4. KPK geledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pasca-OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

KPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis(5/12), sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai melakukan penggeledahan di ruang Kepala Disnakertrans para penyidik dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Selengkapnya baca di sini

5. Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timah

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi menilai Mochtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024