Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membentuk Tim Reaksi Cepat Pelindungan Migran Indonesia untuk memberantas sindikat atau kelompok yang membawa pekerja migran ilegal.
"Jadi, tim ini sengaja kita bentuk karena setelah melihat data, ternyata orang yang berangkat unprocedural terlalu banyak," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara pengukuhan tim reaksi cepat tersebut di Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (6/12).
Karding menyebutkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 4,3 juta pekerja migran yang tercatat ilegal pada 2017.
Tempat pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut terdeteksi di sejumlah area, seperti di bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat lainnya.
"Rata-rata (pekerja migran) unprocedural ini lah yang kemudian rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap human trafficking, rentan terhadap TPPO," kata dia.
Oleh karena itu, KP2MI membentuk tim reaksi cepat tersebut guna memberantas sindikat atau kelompok yang berada di balik pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut, selain juga untuk menangani permasalahan-permasalahan lain yang dialami PMI yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
"Kita bentuk tim ini untuk kemudian meminimilalisir kejadian-kejadian ini. Tapi lebih penting dari itu, kami ingin pemain-pemain yang bermain di atas penderitaan pekerja migran ini ditangkap, diproses secara hukum," kata Karding.
Tim reaksi cepat tersebut terdiri dari jajaran di Kementerian P2MI dan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan akan dikerahkan di kantong-kantong di mana banyak terdapat pekerja migran.
"Kalau ini berarti ada paling tidak itu 13. Paling tidak 13 provinsi yang penting," katanya.
Tim tersebut, kata Karding, akan bereaksi cepat setelah ada pengaduan dan temuan kasus.
Karding tidak menyebutkan target dalam upaya pemberantasan kelompok-kelompok yang membawa pekerja migran ilegal itu, tapi dia menekankan pentingnya membangun sistem dan bekerja dengan banyak pihak.
Selain itu, Karding juga menekankan perlunya menata ulang regulasi dalam upaya mengurangi jumlah pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.
Terkait upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tersebut, Karding mengatakan bahwa tim tersebut akan melibatkan penyidik, kepolisian, ke depan juga kemungkinan akan melibatkan tentara, serta pihak-pihak lain yang dibutuhkan dalam penanganan tersebut.
"Pokoknya harus cepat. Harus jangan ikut bermain," demikian kata Menteri P2MI tersebut.
Baca juga: KP2MI: 70 persen korban TPPO merupakan pekerja migran nonprosedural
Baca juga: KP2MI: Penegakan hukum penting dilaksanakan untuk tangani kasus TPPO
Baca juga: KP2MI harap pelindungan pekerja migran jadi prioritas diplomasi LN
Pewarta: Katriana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024