Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pemkot Depok terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Depok," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nahar menambahkan Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok telah melakukan penjangkauan terhadap korban anak dan keluarganya.

"Menugaskan tim pendamping anak untuk lakukan penjangkauan," kata Nahar.

Saat ini korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

"UPTD PPA memastikan pembiayaan perawatan medis, serta melakukan koordinasi dengan dinas terkait diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk pembiayaan operasi luka dan rawat inap proses penyembuhannya," kata Nahar.

UPTD PPA terus memantau dengan selalu berkomunikasi dengan orang tua korban dan sudah dua kali menjenguk ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban.

"Mendampingi keluarga korban yang masih fokus pada penyembuhan luka yang diderita korban. Layanan lain yang diberikan berupa pendampingan hukum dan psikologis," tutur Nahar.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok menangkap seorang pengasuh berinisial S (35) yang tega menyiramkan air panas ke balita berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Depok.

Korban disiram air panas oleh tersangka karena korban terus menerus menangis saat mau dibersihkan setelah buang air besar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 WIB, di salah satu daycare yang berlokasi di Sawangan, Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pemerintah susun Rancangan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring

Baca juga: KemenPPPA: Hari Anak Sedunia kuatkan sinergi untuk hapus kekerasan

Baca juga: Kementerian PPPA: Pengasuhan anak tidak boleh gunakan kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024