Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang jumlahnya sudah sangat melebihi kapasitas (overcrowded).
Dalam pertemuan dengan kementerian di Jakarta, Rabu (4/12), Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan amnesti dan rehabilitasi akan dijadikan alternatif solusi overcrowded lapas dan rutan dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.
"Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba merupakan korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Marthinus seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, ia mengusulkan rencana pemberian amnesti dilakukan dengan turut melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Wamen: RUU Narkotika utamakan rehabilitasi, namun tak tinggalkan hukum
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut, kata dia, bertujuan menyelenggarakan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.
Ia pun juga mengingatkan agar dilakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada lapas dan rutan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh," tuturnya.
Baca juga: BNN tekankan pentingnya layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.
Segera setelah pertemuan rapat tersebut, Nico meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil agar pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.
Dia mengungkapkan data itu yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan serta dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.
Pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen BNN, Kemenkum dan Kementerian Imipas untuk menangani overcrowded lapas dan rutan secara terintegrasi.
Kelebihan jumlah penghuni dalam lapas dan rutan yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar.
Baca juga: BNN ajak kementerian/lembaga untuk mengawasi lembaga rehabilitasi
Baca juga: Agus Andrianto: Korban penyalahgunaan narkoba harus dapat rehabilitasi
Baca juga: Wamen: Mayoritas barbuk terpidana pengguna narkotika di bawah 1 gram
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024