Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan Pergub No. 40 Tahun 2024 merupakan landasan strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Mari manfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," kata Ratu di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Keterbukaan informasi penting untuk menjamin hak asasi manusia
Ratu menambahkan kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi. Meski masih ada tantangan dalam memenuhi ekspektasi publik, ia optimistis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM dalam menyosialisasikan Pergub terbaru ini.
Ia menyebutkan sebagai badan publik yang telah tiga kali dinyatakan informatif, Dinas PPKUKM perlu terus mengembangkan pengelolaan informasi, terutama untuk mendukung pengusaha UMKM.
Baca juga: Transparansi pengelolaan hasil Pilkada adalah harga mati
"Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM dalam mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik," kata Harry.
Harry menjelaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 menggantikan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelayanan informasi publik. Pergub baru ini mendorong tata kelola informasi publik yang lebih efisien dengan pendekatan digitalisasi.
"Digitalisasi pelayanan informasi publik akan mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat," kata Harry.
Harry Ara berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya bagi UMKM.
Baca juga: Ketua KI DKI: Transparansi pengelolaan fasum dan fasos sangat penting
Sinergi antara pemerintah dan UMKM perlu terus diperkuat guna mendukung keterbukaan informasi publik melalui Pergub No. 40 Tahun 2024.
"Harapannya, pelayanan informasi publik di Jakarta semakin terintegrasi, membantu UMKM bertransformasi secara digital, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah," kata Harry.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024