akan melakukan dialog dengan berbagai pihak agar apa yang diputuskan dan yang menjadi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta nantinya menjadi kebijakan bersama yang disepakati oleh semua pihak

Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan mengikuti arahan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5 persen.

“Tentunya itu sudah keluar dari Permenaker. Tentu saja kita, pemerintah daerah (pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,” kata Teguh di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menperin siapkan insentif untuk industri terkait kenaikan UMP

Kendati demikian, Teguh menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dialog dengan berbagai pihak agar apa yang diputuskan dan yang menjadi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta nantinya menjadi kebijakan bersama yang disepakati oleh semua pihak.

"Kita akan berusaha yang terbaik,” ujar Teguh.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP) pada hari Senin mendatang.

Baca juga: Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

“Nanti dalam rapat dengan dewan pengupahan itu kan ada dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari.

Sebelumnya, Kemnaker resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

Baca juga: Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Yassierli menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Persentase kenaikan tersebut, kata Yassierli, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024