Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember dilaksanakan mulai hari ini 6 Desember 2024.

Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2024 per 6 Desember ini disampaikan Disdik DKI melalui media sosial Instagram resminya.

"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024." tulis akun @disdikdki, dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) cair 6 Desember 2024, benarkah?

KJP Plus merupakan program strategis berupa pemberian bantuan pendidikan untuk pelajar sekolah usia 6 hingga 21 tahun dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu untuk mengenyam pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pencairan dana dilakukan secara bertahap yang akan tersarlukan kepada jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 2024 bulan November dan Desember sebanyak 523.622 peserta didik jenjang SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 2024 ini terbagi atas peserta didik sebanyak 242.919 jenjang SD/MI, 147.341 jenjang SMP/MTs, 48.876 jenjang SMA/MA, dan 83.403 jenjang SMK, serta 1.083 peserta didik jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Baca juga: Ini besaran dana KJP Plus Tahap 2 yang cair 6 Desember 2024

Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima program KJP Plus Tahap 2 ini, bisa melakukan pengecekkan secara online melalui laman resmi KJP. Berikut panduan cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 2024:

Cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 2024

  • Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
  • Pilih layanan pencarian 'Periksa Status Penerimaan KJP' yang berada dipojok kiri bawah
  • Server akan mengarahkan ke laman periksa status penerimaan KJP
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
  • Klik Tahun, pilih '2024'
  • Klik Tahap, pilih 'Tahap II'
  • Pilih menu 'Cek' yang berwarna hijau untuk proses pengecekan
  • Tunggu hingga server memunculkan nama penerima KJP Plus Tahap II
  • Jika data tidak muncul, bisa menanyakan langsung ke sekolah.

Perlu diketahui, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Baca juga: KJP Plus Tahap II didominasi penerima lanjutan

Baca juga: DKI kemarin, pencairan KJP hingga stabilitas harga pokok jelang Nataru

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024