akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memindahkan sebanyak 274 kepala keluarga (KK) dari target 1.060 KK yang tinggal di hunian illegal kolong jembatan dan kolong tol .

"Mereka kami pindahkan ke rusun yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto saat ditemui di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

Kelik mengatakan pemindahan warga yang tinggal di kolong jalan layang Basura ke Rusunawa Rawa Bebek hanya terdapat satu KK. Sementara, lanjut Kelik, di Jakarta Selatan tidak ada yang direlokasi. Kemudian di Jakarta Timur terdapat satu KK yang sudah direlokasi.

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa warga yang ber-KTP di luar Jakarta tidak mendapatkan rusun. Namun mereka dibantu pengurusan kepulangannya oleh Dinas Sosial.

Baca juga: Pemprov DKI relokasi 139 KK warga kolong tol ke rusunawa

Diberitakan sebelumnya, 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, sudah dipindahkan ke rumah susun (rusun).

Sebanyak 44 KK dipindahkan ke 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp 360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp 550.00 per bulan.

Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit, Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak empat unit, Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit, Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.

Baca juga: Warga kolong Tol Angke urus administrasi di Jelambar Baru

Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36. Di luar 139 KK itu, ada sebanyak 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak.

Terakhir, satu KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.

Namun untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024