masih menyiapkan administrasi perbankan untuk penerima KJP baru, termasuk siswa yang berada di panti asuhan

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko menyebut sebanyak 416 siswa panti asuhan yang akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Total penerima baru (KJP) itu 165.000 siswa. Lalu penerima KJP lanjutan Itu jumlahnya 399.040 siswa. Kemudian yang anak panti asuhan merupakan usulan baru dari Dinas Sosial sebanyak 416 siswa,” kata Sarjoko saat dijumpai di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Ini besaran dana KJP Plus Tahap 2 yang cair 6 Desember 2024

Sarjoko menyebut total anggaran untuk KJP plus dengan 523.622 siswa adalah Rp 1,2 triliun.

Lebih detail Sarjoko menjelaskan masih menyiapkan administrasi perbankan untuk penerima KJP baru, termasuk siswa yang berada di panti asuhan.

Jika administrasi selesai, pihaknya akan segera mendistribusikan KJP kepada penerima baru.

Baca juga: KJP Plus Tahap II didominasi penerima lanjutan

"Penerima KJP plus yang penerima baru, ini masih perlu proses administrasi diperbankan. Jadi sekarang ini bank lagi menyiapkan nomor rekening, buku tabungan sama ATM-nya. Nanti kalau sudah selesai, baru akan didistribusikan kepada siswa yang bersangkutan, kemudian dana baru dicairkan," kata Sarjoko.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap.

Adapun total penerima bansos KJP tahap II yakni sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

Baca juga: DKI tetapkan pencairan dana KJP dan KJMU tahap II secara bertahap

Penerima KJP Plus secara rinci yakni sebanyak 242.919 jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besaran dana yang diterima peserta didik penerima KJP Plus yakni sesuai jenjang. Untuk jenjang sekolah dasar (SD/MI) terdiri dari biaya rutin per bulan Rp135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) swasta per bulan Rp130.000.

Lalu untuk jenjang SMP/MTs terdiri dari biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan SPP per bulan Rp170.000.

Kemudian untuk jenjang SMA/MA, terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.

Selanjutnya jenjang SMK terdiri dari biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp215.000, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000.

Sementara untuk PKBM terdiri biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000.

Adapun besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024