sebanyak 5.700 yang melaporkan, terus yang langsung ditutup rekeningnya itu ada sekitar 4.000 karena itu terindikasi kejahatan. Terus, kemudian langsung yang dananya kita selamatkan sekitar 30 persen

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 5.700 aduan setelah lima hari peluncuran pada 22 November 2024.

Dari 5.700 aduan itu, Kiki mengungkapkan sebanyak 4.000 rekening telah dilakukan penutupan, dengan dana nasabah yang berhasil diselamatkan sebesar 30 persen dari jumlah rekening.

“Dalam lima hari, sebanyak 5.700 yang melaporkan, terus yang langsung ditutup rekeningnya itu ada sekitar 4.000 karena itu terindikasi kejahatan. Terus, kemudian langsung yang dananya kita selamatkan sekitar 30 persen,” ujar Kiki saat doorstop setelah Pesta Inklusif "Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Jumat.

Terkait aduan nasabah yang jumlahnya banyak, Kiki menjelaskan bahwa nasabah tidak harus melaporkan langsung ke IASC, namun demikian dapat langsung melaporkan ke perbankan terkait.

“Di situ sudah kumpul semua bank, semua e-wallet, marketplace. Ya untuk langsung dicegat semuanya, uangnya, nah makanya udah siap banget,” ujar Kiki.

Baca juga: OJK dan Satgas Pasti luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre​​​​

Baca juga: Satgas pasti OJK blokir 2.741 entitas ilegal Januari-September 2024

Adapun, Ia menyebut berbagai aduan nasabah tersebut meliputi hipnotis- talk, pemberian kode OTP oleh nasabah, pemberian password oleh nasabah, hingga modus penawaran bonus. “Ada (juga) love scam, ternyata pacarnya yang bohong-bohong gitu loh,” ujar Kiki.

Kiki berharap Indonesia Anti-Scam Center akan berjalan sesuai yang diharapkan oleh OJK.
​​​​​​​
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) diinisiasi oleh OJK, otoritas dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian lembaga di bawah Satgas Pasti.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, anti-scam center dibentuk dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan secara daring.

Baca juga: OJK: Tingkat penyelesaian aduan konsumen capai 87,29 persen

Baca juga: Dewan Komisioner: OJK sudah mengampu lebih banyak amanah UU P2SK

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024