Kalau masalah amicus curiae, saya tidak bisa memutuskan karena itu sudah masuk tindak lanjut penanganan.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan membedah kasus terlebih dahulu terkait dengan aduan istri dan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum memutuskan perihal amicus curiae.

"Bedah kasus ini akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM yang nantinya akan memutuskan kasus ini akan seperti apa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aduan yang diterima dari istri dan kuasa hukum Tom Lembong akan dipelajari dan dibedah terlebih dahulu sebelum Komnas HAM menentukan langkah terkait dengan kasus tersebut.

Hari menjelaskan bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu 7 hari kerja untuk menyikapi aduan dari istri dan kuasa hukum Tom Lembong atas dugaan kesewenang-wenangan penegak hukum terhadap Tom Lembong.

Saat ditanya apakah akan memberikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Tom Lembong, Hari belum dapat memastikan karena itu merupakan tindak lanjut penanganan aduan tersebut.

"Kalau masalah amicus curiae, saya tidak bisa memutuskan karena itu sudah masuk tindak lanjut penanganan," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM terima aduan tim hukum dan istri Tom Lembong

Baca juga: Kejagung sebut telah periksa 30 saksi terkait kasus Tom Lembong

Pada saat audiensi, istri dan kuasa hukum Tom Lembong meminta agar Komnas HAM mengawasi proses hukum yang dirasa penuh dengan kesewenang-wenangan.

"Tadi ada permintaan dari keluarga agar Komnas HAM melakukan pengawasan dan melakukan pemantauan terkait dengan kasus Tom Lembong," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024