Jakarta (ANTARA) - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.

Bantuan pendidikan KJP Plus ini untuk pelajar usia 6 hingga 21 tahun dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu untuk mengenyam pendidikan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik dari jenjang satuan pendidikan sekolah dasar (SD) sampai dengan menengah (SMA/SMK) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca juga: Apa itu dana KJP Plus dan manfaatnya?

KJP Plus memberikan dana dalam bentuk tunai dan nontunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mencakup ongkos dan uang saku, serta perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah. Peserta didik yang terdaftar dalam program KJP Plus juga mendapat tambahan dana rutin dan berkala setiap bulan.

KJP Plus sebagai program bantuan pendidikan yang berkembang setiap tahunnya, dengan penyesuaian kuota dan anggaran sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta. Namun, tidak semua peserta didik bisa menerima dana bantuan KJP Plus. Berikut syarat dan ketentuan mendapatan KJP Plus, dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:

Persyaratan penerima KJP Plus

  • Peserta Didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun
  • Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) cair 6 Desember 2024, benarkah?

Ketentuan KJP Plus

Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus

  • Form Kelengkapan Data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).

Baca juga: DKI uji kelayakan siswa calon penerima KJP dan KJMU hingga 24 Mei

Baca juga: Pemprov DKI cairkan bansos KJP periode Desember 2022

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024