Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau bekerja di industri judi online di Kamboja adalah mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa turis.

"Mereka berangkatnya pakai visa turis," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara Pengukuhan Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran di Kementerian P2MI di Jakarta, Jumat (6/12).

Menteri Karding menegaskan bahwa para pekerja migran Indonesia yang bekerja di industri judi online di Kamboja tidak menggunakan visa kerja, melainkan menggunakan visa turis.

Kemudian, dia juga mengatakan bahwa para WNI tersebut berangkat melalui beberapa negara. "Berangkat ke Thailand, ke Singapura, ke Malaysia, baru ke Kamboja," tambah dia.

Baca juga: Indonesia jajaki kerja sama berantas judi online dengan Kamboja

Karding juga menegaskan bahwa Kamboja bukanlah wilayah pengiriman untuk pekerja migran Indonesia.

"Jadi, memang bukan wilayah kami. Kami tidak menjadikan Kamboja itu wilayah pengiriman," kata dia lebih lanjut.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa permasalahan pekerja yang terlibat judi online tersebut akan tetap menjadi perhatian pemerintah.

"Jadi, itu nanti tetap menjadi perhatian kami. Tapi itu bukan menjadi wilayah kewenangan kami," kata Karding.

Sementara itu, dia juga mencatat bahwa saat ini ada sekitar 80 ribu WNI yang terlibat atau bekerja di industri judi online di Kamboja.

Baca juga: Kemlu: jumlah WNI bekerja di judi daring Kamboja bertambah pesat

Baca juga: Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judi online di Kamboja

Pewarta: Katriana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024