Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Jumat.

Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.

Adapun empat terpidana judi atau maisir tersebut yakni Akbar Maulana dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Akbar Maulana terbukti bersalah jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, terpidana M Ali dengan hukuman tujuh kali cambuk. M Ali bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana M Khairil Fahmi dengan hukuman tujuh kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Serta terpidana Syukri dengan hukuman 10 kali cambuk. Terpidana Syukri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk tiga pelanggar syariat Islam

Baca juga: Oknum PNS Aceh dicambuk 18 kali karena berbuat mesum

Baca juga: Kepala sekolah dan wakilnya divonis hukum cambuk 30 kali di Aceh Jaya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024