Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi soal adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Masih (diperiksa) terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut adalah VP Management Asset PT ASDP tahun 2020-2021 M. Islamudin, VP Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022 Aldo Yohanes Mumuh, dan VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti.
Ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/12).
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dan kapan para pihak tersebut akan dipanggil KPK.
KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Baca juga: KPK menangkan lima gugatan praperadilan perkara ASDP
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
Baca juga: KPK periksa VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry
Baca juga: KPK periksa dua saksi soal proses akuisisi oleh PT ASDP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024