Jakarta (ANTARA) - Aplikasi TikTok semakin dekat dengan tenggat waktu pelarangan aplikasinya di Amerika Serikat (AS) setelah tiga hakim yang menangani petisi dari ByteDance ,perusahaan induk TikTok, menolak pengkajian aturan pelarangan tersebut.

Dilaporkan oleh Engadget, Sabtu, para hakim sepakat bahwa perusahaan asal China itu harus menjual aplikasinya ke pihak lain paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau aplikasi tersebut akan sepenuhnya ditutup operasionalnya pada tahun depan.

ByteDance berpendapat bahwa aturan pelarangan aplikasinya di AS merupakan regulasi yang secara tidak adil menargetkan TikTok dan pelarangannya akan menciderai aturan Amandemen Pertama Pengguna yang berlaku di Negeri Paman Sam.

Lebih lanjut, ByteDance mengatakan bahwa penjualan aplikasi tidak mungkin dilakukan karena pemerintah China yang menjadi negara asalnya akan memblokir perusahaannya.

Baca juga: AS tidak perpanjang tengggat waktu untuk TikTok

Hal itu mengacu pada ketentuan di 2020, China diketahui memperbarui aturan pengendalian ekspor untuk membuka peluang transaksi-transaksi potensial dan hal itu juga berlaku pada ByteDance.

Kelompok yang mendukung kebebasan sipil dalam berinternet ,Electronic Frontier Foundation (EFF), mengomentari penolakan pengkajian aturan pelarangan TikTok oleh penegak hukum di AS.

EFF menyebutkan bahwa langkah tersebut membuat AS terasa tidak seperti negara demokrasi bertolak belakang dari hal yang selalu dibanggakan masyarakat Negeri Paman Sam selama ini.

"Membatasi akses informasi bebas bahkan dari negara asing, sesungguhnya merupakan langkah yang tidak demokratis," demikian pernyataan tertulis EFF.

ByteDance dalam menghadapi masalah pelarangannya di AS, masih memiliki beberapa opsi yang bisa dilakukan meski tak ada jaminannya.

Pertama pengajuan banding ke Mahkamah Agung AS, atau mengharapkan Presiden terpilih untuk periode berikutnya Donald Trump menepati janjinya untuk menjaga agar TikTok tetap bisa beroperasi di AS.

Perusahaan induk TikTok itu masih berusaha agar pemblokiran dan pelarangan aplikasinya di AS tidak dilanjutkan dan mengharapkan agar Mahkamah Agung AS bisa menjaga konstitusi terkait kebebasan berpendapat yang dimiliki warga AS.

Laporan lain dari New York Times menyebutkan bahwa banyak ahli hukum melihat tidak banyak jalur untuk Donald Trump melindungi keberlanjutan aplikasi TikTok meski dirinya menjabat pada 20 Januari 2025.

Diketahui, Trump sendiri pernah hampir melarang aplikasi tersebut untuk digunakan di AS dengan alasan untuk keamanan nasional dan menyebutkan TikTok dapat menjadi celah ladang panen data bagi pemerintah China mengumpulkan data warga AS.

Menanggapi hal itu, perusahaan asal AS yakni Microsoft sempat menyampikan pihaknya bersedia untuk membeli TikTok apabila kesempatan tersebut dibuka. Namun pada masa pemerintahan Trump hal itu tidak tercapai setelah Biden mencabut perintah tersebut di 2021.

Namun ternyata akhirnya pemerintah AS kembali berfokus untuk melarang TikTok di negaranya dan kini Donald Trump muncul kembali di awal 2024 membela aplikasi tersebut.

Trump mengubah pendiriannya setelah dilaporkan bertemu dengan donatur besar dari Partai Republik yang memiliki saham signifikan di aplikasi tersebut.

Perubahan sikap Trump semakin intensif terlihat setelah Biden menandatangani aturan yang berpotensi menutup akses TikTok di AS pada 2025.

Pada masa kampanye untuk pemilihan Presiden AS, Donald Trump juga menunjukkan dukungannya agar TikTok tidak dilarang dan menjadikan topik itu sebagai daya tarik bagi pemilih pemula AS memilih dirinya.

Baca juga: Trump akan batalkan pembelian TikTok jika tak sesuai keinginan

Baca juga: Trump ijinkan TikTok terus beroperasi di AS

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024