Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (1 Desember–7 Desember 2024), berbagai peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia, mulai dari RI serahkan draf kerja sama pemindahan Bali Nine ke Australia, hingga Ketua KPK terpilih sebut OTT akan tetap dipertahankan.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
1. RI serahkan draf kerja sama pemindahan Bali Nine ke Australia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah RI telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Pemerintah Australia.
“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril saat konferensi pers bersama setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12).
2. Ditjen Imigrasi mulai terapkan e-paspor 100 persen secara bertahap
Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beranjak menuju babak baru sistem Imigrasi Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap, terhitung mulai 1 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan penerbitan e-paspor tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan. Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.
3. Polda Jateng: Penembakan siswa SMK oleh Aipda RZ tak terkait tawuran
Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.
Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
4. Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timah
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi menilai Mochtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
5. Ketua KPK terpilih sebut OTT akan tetap dipertahankan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto mengatakan akan tetap mempertahankan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu strategi dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
"Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024