Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Doddy Wijaya menyayangkan adanya tim dari pasangan calon yang meninggalkan ruangan atau walk out saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta.

“Sebenarnya kami menyayangkan saksi pasangan calon untuk walk out karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes, atau terkait dengan mengkoreksi hasil itu menjadi terhambat,” kata Doddy di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPU DKI: Ketentuan pilkada satu putaran tunggu putusan MK

Kendati demikian, Doddy mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh setiap pasangan calon. Apabila pasangan calon juga sudah mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi, Doddy juga mengatakan pihaknya juga menghormati hal tersebut.

“Tapi kalau teman-teman melihat atau mengikuti proses rekap dari tingkat kecamatan, tingkat kota itu berjalan dengan lancar ya. Tidak ada yang keberatan terkait dengan hasil. Ini catatan pentingnya. Jadi semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan selisih hasil. Yang dipersoalkan hanya terkait dengan proses,” kata Doddy.

Baca juga: KPU DKI sahkan pasangan Pram-Rano unggul di Pilkada Jakarta

Pada rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, siang tadi, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang (walk out) rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta.

Baca juga: KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu

Mereka menilai perolehan suara itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Sebab hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

“Jadi kami menganggap dan menilai bahwa suara tidak mewakili atau merepresentasikan masyarakat,” kata perwakilan saksi Dharma-Kun.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024