hal itu merupakan hak dari para saksi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Hendri Satrio menyayangkan saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 2 yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
“Sebetulnya sangat disayangkan ya. Apapun hasilnya tanda tangan dulu saja. Nanti tinggal diperjuangkan di MK (Mahkamah Kontitusi),” kata Hendri saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Parpol minta KPU DKI bertanggung jawab atas rendahnya partisipasi
Kendati demikian, Hendri tidak menyalah tindakan tersebut. Sebab hal itu merupakan hak dari para saksi.
Senada dengan Hendri, Pengamat Politik Asrinaldi juga menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menerima atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi adalah hak dari tim paslon.
“Persoalan penolakan, tentu akan diajukan ke MK karena begitu prosedurnya. Kalau seandainya ada yang perlu diperbaiki, MK pasti akan memberikan putusan terkait dengan itu. Kalau tidak, tentu ditegaskan pengesahan bahwa pasangan Pram-Rano menjadi pemenang dalam pilkada Jakarta,” kata Asrinaldi.
Baca juga: KPU DKI gandeng berbagai pihak evaluasi rendahnya partisipasi pilkada
Namun dia memandang, penetapan hasil rekapitulasi juga perlu ditetapkan sesuai jadwal. Sehingga, menurutnya KPU DKI Jakarta sudah melalui proses berjenjang hingga diputuskan hasilnya dengan kemenangan Pramono Anung dan Rano Karno.
Kemarin (8/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: KPU DKI: Ketentuan pilkada satu putaran tunggu putusan MK
Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024