Hingga kini, terdapat 1.064 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 215 di antaranya belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menganjurkan warga untuk melaporkan kepemilikan bank sampah melalui satuan pelaksana (satpel) yang ada di kelurahan atau kecamatan agar tidak dikenakan retribusi.

Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi menyebut pelaporan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan bank sampah warga dengan dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk membebaskan dari kewajiban membayar retribusi.

Baca juga: Jakbar siapkan tempat penampungan sementara sampah organik

"Makanya bank sampahnya harus dilaporkan ke kami melalui satpel, maka dipastikan warga tersebut akan dijustifikasi oleh Dinas untuk tidak mendapatkan dispensasi, tidak membayar retribusi," kata Hariadi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Hariadi menuturkan anjuran itu disampaikan lantaran retribusi sampah berbasis penggunaan daya listrik rumah tangga akan segera diterapkan, termasuk bagi bank sampah yang belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.

"Yang paling penting adalah dasar dari pengenaan retribusi itu adalah berdasarkan daya listrik. Jadi yang 900 watt ke bawah dikenakan retribusi Rp0. Nah yang dikenakan retribusi adalah pemilik daya listrik 900 watt ke atas," ucap Hariadi.

Baca juga: DLH DKI tidak cari untung dari retribusi sampah

Hingga kini, terdapat 1.064 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 215 di antaranya belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.

"Nah bank sampahnya ini harus bank sampah yang terintegrasi dengan kami," ungkap Hariadi.

Adapun Jakarta Barat memproduksi 1.500 ton sampah setiap harinya. Sebanyak 72 persen dibuang ke TPST Bantar Gebang termasuk sampah organik, dan hanya 28 persen yang dikelola kembali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi bagi warga yang sudah memilah sampah atau tergabung di dalam bank sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: DLH DKI berharap uji coba retribusi sampah mulai Desember

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (24/11).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024