Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi, menegaskan pentingnya sensor dalam materi penyiaran, termasuk film dan iklan yang ditayangkan di televisi.

Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, semua materi tersebut wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebelum ditayangkan.

"Dari total 41.500 judul yang kami nilai setiap tahunnya, komposisi terbesar adalah untuk televisi. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Penyiaran," kata dalam Diskusi Dua Arah Bersama Pemimpin Redaksi dengan tema "Era Baru Sensor Film" di Ballroom Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Senin.

Naswardi menjelaskan bahwa meski LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggunakan dasar hukum yang berbeda, LSF mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, sedangkan KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kedua lembaga tetap menjalin kerja sama.

Baca juga: LSF promosikan film "Women From Rote Island" menuju Piala Oscar

Baca juga: LSF sosialisasi gerakkan nasional budaya sensor mandiri di PBD

"Kami sudah membangun nota kesepahaman dengan KPI, khususnya terkait klasifikasi usia. Kami juga mengadakan literasi penyiaran dan mempromosikan budaya sensor mandiri," ungkapnya.

Menurut Naswardi, tugas LSF berfokus pada pratayang, sedangkan KPI menangani siaran pascatayang.

Dalam proses penilaian, LSF menggunakan tujuh kriteria utama, termasuk pornografi, kekerasan, tindakan adiktif, perjudian, dan perendahan martabat manusia, agama, atau perempuan.

Namun, Naswardi menegaskan bahwa tidak semua materi penyiaran wajib melalui sensor LSF, namun terdapat pengecualian bagi berita dan siaran langsung yang diatur khusus dalam Undang-Undang Pers dan bukan menjadi bagian dari kewenangannya.

LSF terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyiaran di Indonesia tetap sesuai dengan norma budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Tak sampai disitu, LSF juga terus berupaya mengawasi dan menyensor konten yang tayang di platform 'Over The Top' (OTT) dan 'Video On Demand' (VOD), dan hingga September 2024, tercatat sebanyak 440 judul program tersensor dari berbagai layanan streaming ternama, seperti Netflix, Disney+, Vidio, hingga Viu.

Baca juga: LSF-Unej tingkatkan literasi dan edukasi hukum perfilman di Jember

Baca juga: Alasan film Indonesia harus disensor

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024