Prinsipnya semua pihak sudah memahami tentang kewajiban anak ini tetap memperoleh hak pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan anak berkonflik dengan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, dipastikan tetap memperoleh hak pendidikan.
"Dia sudah masuk fase UAS. Kemarin kita fasilitasi UAS susulan di tempat yang sekarang -Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial-," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
MAS saat ini duduk di bangku kelas 1 SMA swasta.
Pelaksanaan UAS tersebut turut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
"Prinsipnya semua pihak sudah memahami tentang kewajiban anak ini tetap memperoleh hak pendidikan," kata Nahar.
Baca juga: KPPPA: Anak yang bunuh ayah dan nenek dapat dipidana dengan UU SPPA
Baca juga: Kemensos fasilitasi rumah aman bagi anak bunuh ayah-nenek di Jaksel
Saat ini MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif pembunuhan.
Sementara tim pendamping psikolog MAS masih bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
"Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak," kata Nahar.
Sebelumnya, MAS (14) membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya berinisial RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di perumahan di kawasan Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Saat ini sang ibunda, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, karena luka berat yang dideritanya.
Baca juga: Menteri Arifah belum bisa jenguk ibu korban kekerasan di Jaksel
Baca juga: KPAI hormati proses hukum kasus pembunuhan ayah dan nenek di Jaksel
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024