Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memeriksa saksi korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat.

Korban dugaan pelecehan seksual berinisial WW itu tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Setelah tiba, WW langsung memasuki ruang Bareskrim Polri tanpa memberikan komentar.

Sementara kuasa hukum saksi korban bernama Erwin menyampaikan bahwa kedatangan WW hari ini (5/9) untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

"(Agenda hari ini) pemeriksaan pelapor," katanya.

Sementara itu, ayah korban yang merupakan mantan anggota DPD RI juga ikut bersama WW ke Bareskrim Polri, namun ia tidak ikut masuk dan hanya menunggu di luar gedung.

"Saya kasih dukungan saja, ini kasus luar biasa. Saya tidak mau membuka aib orang, tetapi jangan marwah saya diinjak-injak. Ini kan diinjak-injak, saya kirim surat pribadi ke dia (Anas Maamun), saya klarifikasi ke dia, namun sampai sekarang tak ada balasan," ujarnya.

Mantan anggota DPD RI berinisial ST, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke polisi karena diduga telah melecehkan putrinya, WW.

Annas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.

WW mengaku dilecehkan Annas saat mengajukan dana bantuan seminar. Selain WW, ada satu perempuan lain yang juga mengaku menjadi korban pelecehan Gubernur Riau itu, namun tidak melapor ke polisi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan bahwa kepolisian masih mendalami laporan WW karena pembuktian kasus pelecehan seksual tidak mudah, sehingga Bareskrim Polri perlu mendengarkan langsung keterangan saksi pelapor yang menjadi korban.

Ketika ditanya kemungkinan polisi untuk turut memeriksa Gubernur Riau, Ronny mengatakan hal itu tergantung pada hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang terhimpun.

"Mungkin saja kalau kami sudah mendengar keterangan pelapor dan keterangan saksi atau bukti-bukti yang bisa membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

"Selain itu, perlu ada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Maka kalau kita membuktikan dua dari empat itu, mau tersangkanya nanti mengaku atau tidak, prosesnya tetap akan kami lanjutkan," ujarnya.

(Y012)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014