“Saya sangat senang jika pembicaraan tentang revisi UU Pemilu itu juga dikaitkan dengan pembicaraan revisi UU Partai Politik dan UU MD3,”
Jakarta (ANTARA) - Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Mada Sukmajati mendukung revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) digelar bersamaan dan selaras dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya sangat senang jika pembicaraan tentang revisi UU Pemilu itu juga dikaitkan dengan pembicaraan revisi UU Partai Politik dan UU MD3,” ujar Mada dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia” dipantau dari Jakarta, Senin.
Mada menjelaskan bahwa UU Pemilu memiliki keterkaitan yang erat dengan UU Partai Politik dan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Dalam sebuah sistem politik, tutur Mada melanjutkan, input-nya berasal dari partai politik, prosesnya berlangsung pada pemilu, dan hasilnya adalah lembaga legislatif atau eksekutif.
“Kemudian dampaknya, outcome-nya, yang kita harapkan adalah peningkatan kesejahteraan Indonesia,” ucapnya.
Melihat panjangnya waktu yang dimiliki oleh DPR menuju persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Mada menilai momen ini tepat untuk melakukan berbagai perubahan yang lebih sistematis untuk perpolitikan Indonesia.
Dengan mengaitkan revisi UU Pemilu dengan revisi UU Parpol dan UU MD3, Mada menilai perbaikan yang akan terjadi pada perpolitikan di Indonesia dapat lebih komprehensif dan tidak parsial.
“Rekayasa atau pengaturan yang kemudian kita akan lakukan untuk menata lembaga-lembaga politik bisa sifatnya orkestratif, bersamaan, tidak hanya parsial, tidak hanya pemilunya saja,” kata Mada.
Ia berharap agar langkah tersebut dapat berdampak pada transformasi sistem politik Indonesia ke depan. Mada juga meminta kepada DPR untuk secara aktif melibatkan masyarakat dalam merevisi berbagai undang-undang tersebut.
“Revisi Undang-Undang Pemilu ini perlu lebih partisipatif. Meskipun memang pembuat undang-undangnya adalah DPR, tapi kami berharap ada nuansa partisipasi yang lebih kuat,” tuturnya.
Baca juga: Komisi II pertimbangkan pemberian jeda pemilu dalam revisi UU Pemilu
Baca juga: Perludem usulkan omnibus law UU Pemilu jabarkan persoalan etika
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024