Jakarta (ANTARA) - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menargetkan usulan membentuk audit berbasis elektronik (e-audit) dapat segera beroperasi pada 2025 sehingga dapat mengawal seluruh pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) yang saat ini berjalan di kementerian/lembaga.

Dia menjelaskan digitalisasi sistem pengadaan yang saat ini menggunakan platform elektronik tetap membutuhkan pengawalan yang juga dilakukan secara elektronik demi menutup celah-celah korupsi dan kebocoran anggaran.

“Kami dorong e-audit ini. Mudah-mudahan 2025 ini sudah bisa diimplementasikan,” kata Koordinator Harian Stranas PK Aminudin menjawab pertanyaan ANTARA saat dia ditemui di sela-sela acara Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Jakarta, Senin.

Aminudin, yang saat ini juga aktif menjabat Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, menjelaskan pembentukan e-audit merupakan usulan Stranas PK, yang nanti eksekusinya diserahkan kepada badan/lembaga yang mengurusi pengadaan, salah satunya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dia menilai sistem pengadaan berbasis elektronik tak menutup celah korupsi dan kolusi apabila tak diimbangi dengan sistem pengawasan/audit yang juga berbasis elektronik. Dia menyebut celah-celah korupsi masih ditemukan dalam sistem pengadaan berbasis elektronik.

“Pengadaannya memang elektronik, tetapi yang masih berperan orang-orang di belakang yang mengoperasikan itu. Mereka bisa by phone terlebih dahulu, berkomunikasi jangan (terlihat, red.) ada kolusi, sehingga sistem yang bagus itu harus kelihatan ketika ada kolusi bisa kita deteksi,” kata Aminudin.

Sistem e-audit diperkenalkan oleh Stranas PK pada pekan pertama Maret 2024 untuk mendeteksi sekaligus mencegah korupsi dalam pengadaan berbasis elektronik. Dalam sistem audit elektronik itu, Stranas PK memberikan akses pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memantau pengadaan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam sistem e-procurement atau e-katalog. Jika APIP mengamati ada keganjilan ataupun indikasi korupsi dalam pengadaan, maka APIP dapat melapor ke KPK dan pihak terkait lainnya. Kemudian, Stranas PK juga akan mengawasi kinerja APIP dalam memantau proses pengadaan barang/jasa di sistem elektronik tersebut.

Baca juga: Stranas PK - Garin Nugroho rilis film untuk rayakan Hari Antikorupsi
Baca juga: Stranas PK luncurkan 15 aksi pencegahan korupsi 2025–2026

Baca juga: Stranas PK bakal awasi penukaran valas dan pembelian emas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024