Keberadaan Benteng Niew Victoria sebagai aset nasional, maka 2025 akan dilakukan pemugaran
Ambon (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX melakukan pemetaan dan penggambaran cagar budaya situs Benteng Niew Victoria di Kota Ambon.
"Kami sementara melakukan pemetaan melalui potret 3D, setelah mendapatkan ijin dari Kodam. XVI Pattimura, " kata Kepala BPX wilayah XX, Dodi Wiranto, di Ambon, Senin.
Baca juga: Museum Bahari gelar pameran eksplorasi sejarah kawasan pesisir Jakarta
Ia mengatakan, Benteng Nieuw Victoria ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, artinya upaya pelestarian akan menjadi perhatian hingga tingkat nasional.
"Keberadaan Benteng Niew Victoria sebagai aset nasional, maka 2025 akan dilakukan pemugaran, " katanya.
Situs cagar budaya benteng , katanya, dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya para guru dan siswa untuk melakukan perjalanan napak tilas perlawanan rakyat Maluku.
"Perlawanan rakyat Maluku banyak kisah sejarah dan ceritanya panjang. Ke depan cagar budaya ini bisa jadi ruang publik ruang bersama, tempat perjuangan kemerdekaan," ujarnya.
Ia menyatakan, pada 2024 telah dilakukan pemugaran di cagar budaya Benteng Duurstede, sebelumnya juga dilaksanakan uji sampel terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Museum dan Cagar Budaya (MCB) Borobudur.
“Semoga kegiatan ini akan semakin melindungi serta melestarikan objek cagar budaya sehingga diharapkan mampu bermanfaat bagi penguatan sejarah budaya di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Baca juga: Mempertemukan sejarah dan rona kekinian di kawasan Rumah Si Pitung
Ia menyatakan, pemugaran Benteng Duurstede setelah studi kelayakan untuk menilai apakah bangunan cagar budaya sudah layak untuk dipugar atau tidak.
Hasil studi kelayakan melibatkan tenaga ahli pemugaran dan dilanjutkan dengan studi teknis, mendapatkan rekomendasi dan ditindaklanjuti salah satunya di cagar budaya Benteng Duurstede.
Pemugaran Benteng Durstede dimulai Juli 2024 dan telah rampung.
Sebanyak tiga lokasi cagar budaya yang dilakukan pemugaran dan pemeliharaan benteng pada 2024, yakni cagar budaya berstatus nasional, sesuai perintah undang-undang dan kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, melalui kewenangan Unit Pelaksana Teknis BPK Wilayah XX Maluku.
Pemeliharaan cagar budaya dilakukan di Benteng Amsterdam Desa Hila dan Benteng Belgica di Banda, Kecamatan Maluku Tengah.
Baca juga: Menkebud Fadli Zon ungkap pentingnya Situs Patiayam jadi cagar budaya
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024