Denhaag, Belanda (ANTARA News) - Seorang pegiat hak asasi manusia asal Belanda, yang dijatuhi hukuman mati di Iran, dibebaskan dan diizinkan pulang ke Belanda, kata putranya kepada kantor berita ANP, Jumat.

Abdullah al-Mansouri, 69 tahun, warga Belanda keturunan Iran, tiba di rumahnya pada 20 Agustus, kata putranya, Adnan, kepada kantor berita Belanda itu.

"Ia tak menyangka dapat keluar dari penjara hidup-hidup," katanya.

Seorang pembela hak-hak minoritas Arab di Iran, Mansouri dihukum mati tahun 2007 atas tuduhan "terorisme", tetapi hukuman ini diringankan menjadi 15 tahun penjara.

Ia tidak tahu mengapa ia dibebaskan sangat cepat, kata ANP. Putranya mengatakan para tahanan Iran dapat dibebaskan lebih cepat apabila berperilaku baik.

Mansouri dihukum atas kegiatannya di Provinsi Khuzestan, Iran barat di mana mayoritas Arab-Sunni menuntut otonomi lebih luas.

Organisasi-organisasi hak asasi manusia menuduh pemerintah menindas bahasa dan kebudayaan Arab Iran, merampas tanah dan membunuh para pemrotes.

Wilayah yang kaya minyak itu dilanda serangan bom oleh kelompok separatis pada pertenghan tahun 2000-an.

Mansouri mendapat piagam penghargaam dari Ratu Beatrix atas usahanya mendukung minorits Arab. Ia memperoleh kewarganegaraan Belanda tahun 1980-an setelah lari dari Iran.

Ia ditangkap Mei 2006 di Suriah, sekutu dekat Teheran dan diekstradisi ke Iran.

Mansouri diadili karena melakukan "Moharebeh" tuduhan yang sering digunakan untuk mengecam pembangkang politik dengan hukuman mati di Iran. Moharebeh" sering diterjemahkan sebagai "musuh Tuhan".

Menteri Luar Negeri Belanda Frans Timmermans mengatakan ia "gembira" Mansouri telah pulang.

"Belanda telah banyak membantu bagi pembebasannya dan kita berterima kasih banyak atas kerja sama pemerintah Iran," katanya, demikian seperti dikutip AFP.

(Uu.H-RN)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014