kasus korupsi yang sering kali rumit untuk ditangani dan melibatkan berbagai pihak, sehingga dibutuhkan sinergi yang lebih baik antara institusi-institusi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan tantangan pemberantasan korupsi di Tanah Air sangat besar dan Astacita Presiden Prabowo Subianto akan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Kami juga percaya dengan semangat Astacita yang menjadi landasan kebijakan strategis pemerintahan Indonesia, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Soebianto, komitmen menguatkan KPK dan lembaga penegak hukum untuk bisa bekerja lebih independen dan transparan, serta pemerintah yang bersih dapat diwujudkan," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Nawawi mengatakan perlu kerja sama yang kuat antar aparat penegak hukum, terutama untuk penindakan korupsi, khususnya untuk memperkuat penindakan dan pencegahan korupsi.
Dia mengatakan kasus korupsi yang sering kali rumit untuk ditangani dan melibatkan berbagai pihak, sehingga dibutuhkan sinergi yang lebih baik antara institusi-institusi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ketua KPK: Potensi penerimaan negara dari Stranas PK Rp30,2 triliun
"Sehingga dapat menghindari ketidaksepahaman mengenai batas-batas kewenangan dan ego sektoral yang sering kali menjadi hambatan dalam penanganan kasus korupsi," ujarnya
Selain itu Nawawi juga mengatakan KPK akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme kerja dan integritas sebagai bagian dari penguatan internal di KPK.
Sebagaimana diketahui, dalam Astacita Nomor 7 mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Nawawi mengatakan hal itu selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia juga telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Negara yang meratifikasi harus memiliki konsep strategi pencegahan korupsi secara nasional yang independen dan terkoordinasi, yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Baca juga: MCP KPK selamatkan keuangan daerah Rp114,3 triliun
Stranas PK merupakan aksi pencegahan yang mengkoordinasikan 117 kementerian dan lembaga serta lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh 5 Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator bersama
1. Menteri PPN/ Kepala Bappenas, yang membantu urusan perencanaan pembangunan, termasuk rencana anggaran.
2. Menteri Dalam Negeri, yang membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.
3. Menteri PANRB, yang membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi, kelembagaan, Digitalisasi dan SDM aparatur.
4. Kepala Staf Kepresidenan/KSP, untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada presiden setiap 6 bulan sekali.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024