Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menemui (IWAS) alias Agus tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memastikan pemenuhan kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas.
"Saya mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Mensos dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin.
Ia meyakini kepolisian NTB akan memenuhi dan mengakomodasi hak-hak Agus dengan layak sembari melanjutkan proses hukum dugaan kasus TPKS yang dilakukan oleh Agus dengan hati-hati dan teliti.
Baca juga: Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda NTB
Baca juga: Mensos temui penyandang disabilitas tersangka pelecehan di Polda NTB
Ia pun menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum, di antaranya berupa pelayanan teknis khusus yang diperlukan pelayanan medis hingga psikis.
"Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi," kata Mensos.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya, yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.
"Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu," kata Irjen Pol Hadi.
Ia menambahkan hari ini Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.
Baca juga: Kemensos RI atensi kasus pelecehan seksual tersangka tunadaksa
Baca juga: Kejati NTB periksa berkas pelecehan seksual milik tersangka tunadaksa
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024