Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung

Jakarta Utara : di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan

Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : di Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup

Baca juga: Polisi sita 32 motor tak ber-STNK dan berpelat nomor di Monas-Thamrin

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024