Jakarta (ANTARA) - Pada momentum peringatan hari HAM sedunia, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menekankan perlunya penguatan program psikososial untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu.
“Bersama organisasi pendamping korban, LPSK membersamai para korban untuk melakukan pemulihan. Mereka membantu mendata, melakukan assessment, menguatkan para korban PHB hingga menyalurkan bantuan,” tutur Antonius, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Harapan LPSK terkait penguatan program psikososial dilatarbelakangi oleh keterbatasan anggaran LPSK di tengah harapan pemulihan dari korban dan keluarga korban yang terus meningkat.
LPSK sesuai mandat UU 31 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan kepada korban PHB berupa bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan psikologis.
Bahkan, Antonius mengingatkan, program perlindungan LPSK dalam tindak pidana PHB tidak memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu sebagaimana pemberian kompensasi dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Para korban yang telah mendapatkan surat keterangan/ketetapan sebagai korban PHB dari Komnas HAM, dapat diberikan pemulihan oleh LPSK.
Jumlah permohonan dari korban dan keluarga korban PHB ke LPSK hingga November 2024 berjumlah 835 pemohon. Sedangkan, terlindung LPSK pada 2024 sebanyak 1.238 orang. Mereka terbanyak dari Jawa Tengah (662 orang), DI Yogyakarta (335 orang), Sumatera Barat (100 orang), Jawa Timur (35 orang), DKI Jakarta (32 orang), Jawa Barat (27 orang).
“Mereka rata-rata kondisinya sangat rentan, baik secara fisik maupun ekonomi. Akibat tindak pelanggaran HAM masa lalu yang dialaminya, korban dan keluarga korban perlu diperhatikan. Selama ini banyak korban membutuhkan bantuan medis dan psikososial ke LPSK,” ujar Antonius.
Berdasar jumlah layanan pada terlindung PHB sejak 2012-2023, bantuan paling tinggi diberikan pada bantuan medis (4.398), psikologis (644), dan psikososial 104.
Berdasar tantangan pemulihan LPSK selama ini yang penuh keterbatasan anggaran, Anton menegaskan perlunya komitmen politik yang komprehensif oleh pemerintah sekarang untuk membuat kebijakan khusus untuk korban pelanggaran HAM masa lalu. Karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan pemenuhan pemulihannya.
Baca juga: LPSK sudah temui keluarga korban penembakan siswa di Semarang
Baca juga: LPSK terima permintaan perlindungan korban TPKS oleh IWAS
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024